Seluruh partai politik dipastikan tidak akan mau berhadapan atau berbenturan dengan aspirasi publik. Karena hal itu akan berdampak pada nilai eektoral partai politik di pemilu. Ada pertanyaan, kenapa respon publik terhadap pilkada tidak langsung memiliki tone negatif, kok masih memperjuangkan pilkada tidak langsung melalui DPRD?

Apakah tidak khawatir berhadapan dengan aspirasi masyarakat? Begini pemikirannya. Respon negatif di media sosial saat ini masih dinamis. Bisa naik atau turun, tergantung kepada respon masyarakat ketika terjadi proses dialektika dalam diskusi dan perdebatan.

Demokrasi menyediakan ruang bebas dalam menyalurkan ide dan gagasan, baik pro atau kontra. Perdebatan itu tentu akan mengupas substansi kehidupan demokrasi, hak politik individu, kedaulatan rakyat, kemakmuran, atau praktik politik liberal di lapangan.

Tentu nantinya akan ada banyak persamaan ide dan persepsi jika pergulatan pemikiran berbenturan dan selanjutnya ada jalan menuju sintesa baru. Kita menginginkan bahwa hak pilih individu sebagai hak politik janganlah ditukar dengan komoditas ekonomi sesaat.

Nanti hanya sekedar menarasikan kedaulatan formal prosedural, bukan substansi. Jika pemilihan tidak langsung dikhawatirkan terjadi money politics di DPRD, atau terjadi potensi transaksi di ruang gelap dan sunyi, maka KPK dan aparat penegak hukum sedari awal harus melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara detil dengan dibantu teknologi canggih, karena hal itu jelas pelanggaran hukum.

Dari sisi teori, mengawasi jumlah 50 anggota DPRD, meskipun sulit karena banyak trik dan jalan menuju roma, tetapi akan relatif terjangkau secara sistematis dibanding ratusan ribu suara. Ketidakpercayaan publik terhadap keberadaan lembaga legislatif menjadi faktor utama penolakan pilkada melalui DPRD. Makanya, partai politk harus secara kolektif melakukan koreksi dan evaluasi internal agar publik percaya ke lembaga legislatif dan prtai politik.