Selama ini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki masalah yang sama yakni adanya lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada dalam kawasan hutan atau taman nasional sehingga terjadi tumpang tindih status lahan.

Untuk memperjelas status hukum lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V DPR bersama dengan Kementrans serta Kemendes PDT menggelar Rapat Kerja. Rapat Kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, (16/9/2025), itu dihadiri oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Mendes PDT Yandri Susanto, Wamentrans Viva Yoga Mauladi, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, dan 48 anggota Komisi V.

Baca Juga :  PAN Murka Dengar Hasil Survei LSI Denny JA, Waketum Ungkit Pemilu 2004 yang Disebut 'Satu Koma'

Menegaskan status hukum lahan transmigrasi dan desa bagi komisi yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan itu sangat penting sehingga satu persatu wakil rakyat dari berbagai fraksi itu memberikan berbagai solusi dan dukungan.

Setelah rapat yang dipimpin oleh Roberth Rouw, Viva Yoga menyebut pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Semua sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional”, ujarnya.

Untuk melepaskan status lahan dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mendorong pemerintah untuk mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

Baca Juga :  Disentil Irma Suryani, Viva Yoga: Saya Tidak Menantang atau Mencampuri Rumah Tangga Parpol Lain

“Kesepakatan antara Komisi V dan dua kementerian di atas sesuai dengan UU MD3 mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak”, ujar Viva Yoga.

Untuk mempercepat realisasi membebaskan lahan transmigrasi dan keberadaan desa dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mewajibkan Kementrans dan Kemdes PDT untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan invetarisasi data dan verifikasi lapangan dari berapa banyak dan luas lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional.

Dari data Kementrans jumlah bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan mencapai 17.655 bidang yang tersebar di 85 lokasi.

“Paling banyak di Maluku Utara ada 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman”, ujarnya.

Baca Juga :  Airlangga Ikut Bukber di Markas Nasdem, PAN Yakin Golkar Setia di KIB

Ditambahkan oleh Viva Yoga, rapat dengan Komisi V hari ini sejalan dengan program Kementrans, yakni Trans Tuntas. (rilis/sof/her)

Sumber : jatimupdate.id